Kemenkes Ungkap Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di RI Masih Marak

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengungkap data terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa setelah satu dekade, prevalensi sunat perempuan hanya turun sedikit, dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024. Imran menyebut lebih dari separuh jumlah praktik sunat perempuan kini berlangsung dalam bentuk simbolik atau ritual.

Di Indonesia, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai wilayah, dengan konsentrasi lebih tinggi di beberapa daerah dan komunitas tertentu. Beberapa lokasi yang sering disebut dalam studi dan laporan adalah Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan beberapa wilayah di Jakarta. Secara global, beberapa negara masih mencatat angka yang sangat tinggi. Hampir 99 persen di Somalia, sekitar 87 persen di Mesir, dan kisaran 86-87 persen di Sudan, sementara negara lain seperti Ethiopia dan Nigeria menunjukkan variasi antarwilayah yang besar.

Dari sisi kesehatan, sunat perempuan tidak memiliki dasar medis, dan berisiko menimbulkan komplikasi jangka pendek seperti nyeri, perdarahan, dan infeksi, serta dampak jangka panjang berupa jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan fondasi kebijakan berupa undang-undang penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang melarang sunat perempuan, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 yang mengarahkan fasilitas kesehatan untuk tidak melakukan praktik tersebut.

Kementerian Kesehatan juga menggelar pelatihan bagi bidan dan tenaga kesehatan agar menolak permintaan keluarga. Namun regulasi dan pelatihan saja belum cukup. Ketika tenaga kesehatan masih menghadapi tekanan sosial dan risiko stigma, banyak dari mereka memilih sikap pasif atau bahkan melakukan praktik simbolik demi menjaga hubungan dengan komunitas.

Search