Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang tak bisa berobat menjadi sorotan. Mereka kehilangan hak berobat, lantaran BPJS mereka dinonaktifkan oleh pemerintah. Hal ini bermula dari kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, yang menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026.
Pergeseran data ini menyebutkan, 11 juta masyarakat yang akan dinonaktifkan sudah naik Desil. Karena masyarakat yang berhak menerima BPJS PBI hanya kalangan Desil 1-5 alias masyarakat miskin. Dua hari setelah Permensos diterbitkan, tepatnya pada 22 Januari 2026, peraturan ini resmi diterapkan dengan pembubuhan tanda tangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir mengungkapkan ada 160 orang pasien gagal ginjal tidak bisa berobat gratis gara-gara status PBI-nya nonaktif mendadak.
Menyusul kemudian, pemerintah termasuk Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi mengatakan, akar masalah kebijakan terkait penonaktifan BPJS PBI ini adalah komunikasi yang buruk dari pembuat kebijakan.
Hal yang sama juga disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah. Dia mengatakan, yang jadi soal bukan masyarakat yang disuruh membayar Rp 35.000 per bulan, tetapi masalahnya ada pada kebijakan yang mendadak.
