Total subsidi energi Indonesia mencapai Rp 713,5 triliun, namun lebih dari 88 % dialokasikan untuk energi fosil. Energi bersih dan kendaraan listrik hanya menerima sekitar Rp 10,7 triliun (1,5 % total).
Kebijakan seperti coal price cap memberikan dukungan implisit sekitar Rp 58,5 triliun untuk pembangkit batu bara, meningkatkan risiko fiskal karena ketergantungan pada harga energi global dan mengurangi insentif bagi efisiensi serta investasi energi bersih. Distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran, contohnya pada LPG 3 kg, menimbulkan kebocoran signifikan; reformasi bertahap dengan penargetan lebih tepat, alokasi ke energi bersih, dan perlindungan sosial dianggap kunci.
