Sejumlah investor disebut melobi Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatra yang diduga melanggar aturan pemanfaatan hutan. Hal itu diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Indonesia. Hashim menyebut, permintaan itu datang dari pengusaha asal Amerika Serikat (AS) setelah pemerintah mengumumkan langkah pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan kawasan hutan nasional. Hashim mengatakan dirinya dihubungi pengusaha asal AS tersebut tepat sepekan sebelum dirinya menerima delegasi 8 investor dari New York, Eropa, Australia yang menyiapkan ratusan miliar dolar AS untuk investasi di Indonesia. “Dan kemudian, beberapa hari kemudian, kedelapan investor itu berkata, fantastik, hebat, batalkan saja [28 izin perusahaan],” kata dia.
Dalam perkembangan lain, Presiden Prabowo memang tengah mengarahkan jajarannya untuk meninjau ulang pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan di Sumatra. Beberapa kasus yang tengah dievaluasi ulang adalah pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT. Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) dan PLTA Batang Toru yang digarap PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya kini memang tengah melakukan kajian ulang terhadap pencabutan izin Martabe sebagaimana arahan Presiden Prabowo.
Selain izin Agincourt, pemerintah juga mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani menjelaskan, hingga saat ini, proses evaluasi masih berlangsung. Eniya belum bisa memastikan apakah izin NSHE dan pengelolaan PLTA Batang Toru bakal dipulihkan atau tidak. Namun, dia berharap proyek PLTA Batang Toru bisa dilanjutkan. Dia juga berharap PLTA tersebut bisa tetap melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi komersial pada akhir 2026 mendatang.
