Pemerintah melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi kecuali Jakarta. Penetapan awal untuk 12 provinsi mencakup sekitar 2,75 juta hektare pada awal Maret, sementara 17 provinsi sisanya direncanakan selesai pada akhir Juni, memperluas cakupan dari delapan provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan.
Peraturan Presiden Nomor 4/2026 merevisi ketentuan sebelumnya dan menargetkan agar 87 % dari total Lahan Baku Sawah (7,35 juta hektare) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yaitu sekitar 6,39 juta hektare yang “digembok” dan hanya 13 % yang boleh dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional. Pemerintah daerah wajib memasukkan 87 % LP2B ke dalam RTRW. Dalam rentang 2019‑2025 tercatat alih fungsi sawah seluas 554.615 hektare dengan hanya sekitar 7.700 hektare yang mendapat izin, sementara UU 41/2009 mengharuskan lahan pengganti dengan rasio tiga kali untuk irigasi, dua kali untuk rawa, dan satu kali untuk lahan non‑irigasi.
