Seekor gajah Sumatra ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di area konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan peristiwa yang sangat serius. Menurutnya, kejahatan terhadap gajah sama dengan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Kejahatan ini dapat dihukum keras, karena memiliki landasan hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM), Dr. med. vet. drh. R. Wisnu Nurcahyo, menyebutkan bahwa populasi gajah Sumatra pada 2022 telah menurun sekitar 35 persen dibandingkan 1992. Sementara itu, WWF Indonesia pada 2008 memperkirakan populasi gajah Sumatra berkisar antara 2.400 hingga 2.800 individu. Pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer of Sumatra, Arisa Mukharliza, menilai pemerintah perlu memperkuat kerangka kebijakan perlindungan satwa di lanskap konsesi. Upaya tersebut antara lain dengan mewajibkan perusahaan melakukan pemantauan satwa secara berkala, menerapkan patroli terpadu, serta memastikan pelaporan yang transparan sebagai bagian dari evaluasi perizinan.
Selain itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pemutusan rantai kejahatan satwa liar, termasuk pemburu, perantara, dan pembeli. Di sisi lain, pendekatan edukatif juga penting, seperti meningkatkan kapasitas masyarakat dan pekerja konsesi dalam mengenali jenis satwa dilindungi, aturan hukumnya seperti apa, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk satwa dilindungi, lalu bagaimana cara melaporkan dan mencegah kejahatan satwa serta mengelola konflik secara nonkekerasan.
