Upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu saat ini masih dibayangi oleh intervensi partai politik. Bahkan intervensi ini sudah ada sejak proses rekrutmen petugas penyelenggara.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, Indonesia telah mengalami banyak perkembangan namun masih ada ambisi elite yang seolah berusaha memperpanjang masa kekuasaannya. Caranya adalah dengan memasukkan kalangan partisan dalam bagian penyelenggara pemilu maupun tim seleksi dan adanya kemungkinan penetapan hasil seleksi menunggu persetujuan DPRD. Wacana persetujuan oleh DPRD menurut Charles menunjukkan DPR justru berada di bawah kendali elitenya.
Sementara Dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyatakan independensi lembaga penyelenggara pemilu semakin menurun dengan adanya peraturan yang mengharuskan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Titi juga menyoroti perihal kapasitas dan kompetensi SDM pada lingkup penegakan hukum pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak menyangkal soal tantangan SDM yang dihadapi lembaganya. Namun upaya perbaikan dilakukan secara berkesinambungan.
