Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Sugiono mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat dengan menyebut upaya tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Sugiono, dalam pernyataan bersama dengan para menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X pada Senin.
Para menteri negara-negara mayoritas Muslim tersebut juga memperingatkan akan bahaya berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang dapat memicu kekerasan serta konflik di kawasan. Kedelapan negara tersebut juga menegaskan bahwa serangan Israel tersebut juga berarti serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967.
Para menteri menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka kembali menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat. Ditegaskan pula bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara, melalui solusi dua negara sesuai resolusi internasional, serta Arab Peace Initiative sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, serta stabilitas kawasan.
