Pemerintah Finalisasi Perpres AI, Apa Saja yang Diatur?

Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial atau AI, yang akan mengatur penggunaan teknologi tersebut di berbagai sektor. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan, saat ini juga tengah menyiapkan aturan turunan dari Pepres tersebut untuk mengatur kewajiban pencantuman label pada konten yang dihasilkan oleh AI. 

Tujuan pelabelan ini adalah memberikan transparansi kepada publik sehingga pengguna bisa membedakan mana konten yang sepenuhnya dibuat oleh manusia dan mana yang dibuat atau dibantu oleh kecerdasan buatan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berharap, peraturan ini dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Perpres AI akan mengatur prinsip-prinsip tata kelola AI nasional yang merujuk pada standar internasional.

Search