Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2014 jumlah pernikahan masih berada di angka sekitar 2,1 juta peristiwa. Sepuluh tahun kemudian, pada 2024, jumlah tersebut menyusut hingga mendekati 1,4 juta pernikahan.
Dr. Yuanita Aprilandini Siregar, M.Si., dalam wawancara daring pada Jumat (6/2/2026) menyampaikan selama jumlah penduduk masih bertambah dan tenaga kerja melimpah, dampaknya tidak serta-merta negatif, penundaan pernikahan justru, secara tidak langsung, berkontribusi terhadap pengendalian laju pertumbuhan penduduk, sesuatu yang sejak lama menjadi perhatian negara.
Yuanita mengungkapkan bahwa Indonesia masih berada pada fase dimana jumlah tenaga kerja relatif lebih besar dibandingkan ketersediaan lapangan kerja. Selama surplus tenaga kerja masih terjadi, penurunan angka pernikahan belum bisa disebut sebagai masalah sosial utama. Tantangan yang lebih nyata justru berada pada aspek ketenagakerjaan.
