Sawit Didefinisikan sebagai Pohon di KBBI, Apa Risikonya?

Redefinisi sawit dari tanaman menjadi pohon dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kerap dikait-kaitkan dengan obsesi Presiden Prabowo Subianto terhadap makhluk hidup bernama latin Elaeis guineensis ini. Dosen dan Peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Hero Marhaento, heran dengan perubahan definisi sawit menjadi pohon. Padahal perbedaan pohon dan bukan pohon dapat dibedakan secara sederhana, dilihat dari ciri utamanya yang berkayu, baik dari batang utama maupun ranting.

Jika perubahan definisi ini ingin melegitimasi persoalan deforestasi, Hero menilai hal itu dari sudut pandang lain. Definisi deforestasi tidak bisa diubah sepihak oleh satu negara karena menjadi isu internasional dengan standar yang disepakati bersama. Redefinisi sawit yang tak berpijak pada landasan ilmiah yang kuat akan berujung pada berbagai kebijakan yang berpengaruh kepada aspek lingkungan. Jika sawit dianggap pohon, maka logika berikutnya adalah menganggapnya setara dengan vegetasi hutan dan perluasan kebun sawit dapat diartikan sebagai penambahan jumlah pepohonan. Narasi itu bisa merembet lebih jauh kepada klaim sebagai upaya rehabilitasi lahan hingga peningkatan luas perkebunan sawit dapat dipresentasikan sebagai keberhasilan menahan laju deforestasi.

Idealnya, setiap istilah yang masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melibatkan ahli di bidang terkait. Apalagi, dalam 10 tahun terakhir, KBBI sudah menjadi rujukan ilmiah bagi para akademisi. Dalam perjalanan Kongres Bahasa Indonesia, Badan Bahasa melibatkan para pakar di bidang ilmunya dalam menentukan penulisan istilah yang benar. Tapi, sejak korpus digunakan sebagai kriteria penentuan entri kamus berdasarkan frekuensi penggunaan kata, peran pakar mulai terpinggirkan. Hal ini terlihat dari berkurangnya keterlibatan mereka dalam merumuskan definisi dalam kamus.

Search