Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan adanya kenaikan tunjangan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum sertifikasi menjadi Rp400 ribu per bulan dari sebelumnya Rp250 ribu, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Selama ini, Kementerian Agama memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu per bulan kepada 427 ribu guru honor madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS. Fesal mengatakan, insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini menerima penghasilan bervariasi dari komite sekolah, dana BOS, maupun yayasan.
Selain insentif bulanan, Kemenag juga memberikan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan nonsertifikasi yang mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tunjangan tersebut sebesar Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan. a menyebutkan, tunjangan khusus tersebut telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar dan biasanya dibayarkan secara bertahap setiap tiga bulan. Di sisi lain, Kemenag juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN.
