Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap; pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah memiliki implikasi yuridis dan politis.
Secara yuridis, putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu dan berpotensi menyebabkan disfungsi layanan pemerintahan daerah akibat kekosongan masa jabatan anggota DPRD sekitar 2–2,5 tahun. Masa jabatan DPRD periode 2024 akan berakhir pada 2029, bertepatan dengan pemilu serentak nasional, sementara pemilu serentak daerah baru digelar pada 2031. Karena itu, diperlukan terobosan hukum berupa skema dan desain transisi yang cermat, tidak hanya bagi anggota DPRD tetapi juga untuk memperkuat perangkat kerja badan legislasi DPR RI. Harmonisasi antara revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK menjadi kunci dalam menyusun skema transisi tersebut.
Proses kodifikasi hukum pemilu yang diusulkan masyarakat sipil tidak sederhana karena berpotensi membuka revisi besar dan menimbulkan polemik. Kodifikasi ini mencakup tiga aspek utama: sistem, aktor, dan manajemen pemilu. Regulasi dianggap ideal jika mampu menyatukan tiga UU induk—UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol dalam satu kesatuan.
Isu krusial yang tidak kalah penting adalah penguatan kedudukan partai politik sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan demokrasi. Penguatan partai dimulai dari sisi kelembagaan, fungsi kaderisasi, representasi, dan aspek pendanaan parpol.
Tugas DPR saat pembahasan revisi UU Pemilu ini adalah memaksimalkan segala diskursus publik secara konstruktif-produktif dalam rangka memberi kepastian hukum, kesatuan hukum, dan penyederhanaan hukum kepemiluan. Dengan mempertimbangkan perkembangan demokrasi digital yang lebih transparan, penyusunan revisi hukum pemilu bisa dimaknai sebagai agenda pematangan demokrasi.
