Merujuk Keputusan Soeharto, Hotel Sultan Harus Kembali ke Negara

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, harus mengembalikan tanah dan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Hal tersebut salah satunya merujuk pada Keputusan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, pada tahun 1984 yang menyatakan bahwa seluruh tanah dan bangunan eks-kawasan Asian Games menjadi milik Republik Indonesia.”Pada tahun 1984, Presiden Soeharto mengeluarkan satu Keputusan Presiden yang menyatakan bahwa seluruh tanah pembangunan eks-ASEAN Games, baik yang berada di dalam dan di luar Gelora, artinya mencakup bidang tanah eks-HGB (Hak Guna Bangunan) PT Indobuildco, berikut seluruh bangunan di atasnya dan hasil-hasil pembangunannya adalah milik negara Republik Indonesia, dalam hal ini Sekretariat Negara,” kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto. Menurut Kharis, tanah tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sejak 2010 oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, administrasi pencatatan bangunan telah diselesaikan pada 2025.

Search