Kemenag Tuding Regulasi Ini Bikin Guru Madrasah Swasta Honorer Terhambat Jadi P3K

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap akar persoalan mengapa pengangkatan guru honorer madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu aksi protes. irektur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Fesal Musaad menyebut kendala utama terletak pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Fesal menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 5 mengatur bahwa pelamar prioritas PPPK guru adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Masalahnya, kata dia, mayoritas guru madrasah mengajar di swasta dan tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri. Akibatnya, mereka otomatis tersingkir dari skema prioritas.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Kemenag telah mengajukan dua solusi utama kepada Kementerian PAN-RB. Pertama, penyesuaian regulasi pengangkatan PPPK, agar akses tidak hanya diberikan kepada guru non-ASN di sekolah negeri, tetapi juga guru madrasah dan sekolah swasta. Kedua, menurutnya, kebijakan afirmatif khusus bagi madrasah dan sekolah swasta. Meski menghadapi kendala regulasi, Fesal menegaskan Kementerian Agama tetap konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, baik negeri maupun swasta.

Search