Anggota Komisi II DPR Usul Bawaslu Jadi Peradilan Pemilu Tingkat Pertama

Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar penyelesaian sengketa diperkuat di tingkat bawah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari penumpukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Jadi seluruh persoalan di bawah itu diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK. Akhirnya nggak jelas, itu hanya formalitas bahkan banyak kongkalikongnya juga,” ujar Deddy. Beliau pun menambahkan “Kenapa nggak justru ada lembaga pengadilan ya, khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan itu langsung bisa disidangkan dan diambil keputusan pada saat itu juga.”

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Taufan Pawe yang menegaskan perlunya penguatan kewenangan lembaga Bawaslu untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, Bawaslu perlu di beri kewenangan yang luas, termasuk membentuk sistem peradilan pemilu untuk memperkuat penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arya Bima pun menilai lembaga penyelenggara pemilu perlu diperkuat guna menghadapi tantangan demokrasi ke depan. “KPU Bawaslu, apakah diperkuat, ya tentunya harus diperkuat. Karena tahapan pemilu, saat pemilu dan pascakompetisi pemilih ini tidak mudah. Apalagi kalangan pemilih muda yang nanti akan masuk ke 67 persen, yang rata-rata juga tidak tertarik dengan pemilu, tidak tertarik dengan partai politik. Ini perlu ada empowering,” ucapnya.

Search