Chusnus Mar’iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu

Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah mengusulkan lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dibubarkan dan mencabut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa pemilu.

Sebelumnya Bawaslu adalah badan ad hoc yang dipermanenkan seiring berjalannya waktu. Tidak hanya Bawaslu, Panwaslu juga dinilai tidak diperlukan. “Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu,” ucapnya.

Chusnul juga menyorot keefektifan wewenang MK dalam menangani sengketa. Sebab ada potensi seluruh perkara pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak ditinjau secara mendalam.

Search