Bank Indonesia (BI) merilis informasi daftar uang yang masih berlaku di 2026. Merujuk laman BI, uang kertas Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat transaksi hingga saat ini. Hal ini menjawab keresahan publik di media sosial X. Banyak warganet yang mengeluh bahwa uang kertas edisi 2005 ditolak oleh pedagang. Bank Indonesia (BI) memastikan, pedagang yang menolak uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bagi seseorang yang menolak uang tersebut, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda maksimal Rp 200.000.000.
