Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak guna meningkatkan efektivitas penggalian potensi pajak sekaligus mempersempit celah atau tax gap. Artinya, DJP akan menambah jumlah pemeriksa pajak tahun ini. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan selama ini banyak data konkret dan data wajib pajak yang telah diperbarui, namun belum dieksekusi secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kewenangan AR di lapangan, AR ini tidak bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Untuk mengatasi hal tersebut, DJP akan mengangkat AR menjadi pemeriksa pajak secara bertahap melalui skema fungsionalisasi pemeriksa rumpun AR. Dengan status ini, AR memiliki kewenangan menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan.
Berdasarkan data DJP, terdapat selisih dari target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dengan basis kepatuhan sukarela sebesar Rp 1.795,3 triliun. Bimo menjelaskan terdapat celah Rp 562,4 triliun dalam penerimaan negara untuk mengejar target pada tahun 2026. Maka dari itu, peran AR dinilai krusial untuk membangkitkan kapasitas perpajakan berbasis desentralisasi atau decentralized taxing capacity. Melalui pendekatan ini, penggalian potensi dan perhitungan tax gap akan dilakukan lebih spesifik di masing-masing daerah.
