Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan pemerintah tengah memverifikasi dan mendata warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak penindakan aktivitas penipuan daring (online scam) di Kamboja. Hal ini disampaikan Sugiono usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri telah menginstruksikan KBRI Phnom Penh untuk melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap WNI yang terdampak. Sugiono menegaskan fokus Kemenlu adalah memastikan perlindungan dan pelayanan konsuler bagi para WNI. Terkait dugaan pelanggaran hukum, Sugiono menegaskan proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.
Sementara itu, KBRI Phnom Penh melaporkan jumlah WNI yang melapor terus bertambah. Hingga periode 16 Januari 2026 sampai 26 Januari 2026 pukul 23.00, tercatat sebanyak 2.493 WNI telah melapor langsung ke KBRI Phnom Penh. Untuk memperkuat koordinasi pengamanan, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto pada Senin (26/1/2026) bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja sekaligus Kepala Kepolisian Phnom Penh, Letnan Jenderal Chuon Narin. Letjen Chuon Narin berharap seluruh WNI yang keluar dari jaringan sindikat penipuan daring dapat segera kembali ke Indonesia. Ia juga menegaskan Kepolisian Phnom Penh akan terus memantau kondisi keamanan para WNI, termasuk mengantisipasi risiko penyakit menular seiring meningkatnya jumlah WNI di lokasi penampungan.
