Kasus dugaan jual beli jabatan di Pati dan Ponorogo menunjukkan betapa rawannya sektor rekrutmen aparatur pemerintah terhadap praktik korupsi. KPK menilai pengisian jabatan sering dijadikan ajang transaksi politik dan ekonomi, di mana kedekatan relasi atau suap lebih diutamakan daripada kompetensi. Fenomena ini memperlihatkan bahwa tata kelola SDM pemerintahan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, akar masalahnya terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal. Inspektorat daerah yang harusnya mengawasi justru terikat pada kepala daerah sebagai atasan, sehingga sulit independen. Di sisi eksternal keberadaan KASN yang sebelumnya berfungsi menjaga meritokrasi kini dihapus, membuat pengawasan semakin lemah.
Untuk itu menurut Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, diperlukan reformasi sistem rekrutmen agar berbasis merit, terbuka, dan melibatkan publik. Seleksi jabatan tidak boleh sekedar formalitas melainkan harus transparan dengan mekanisme yang akuntabel.
