Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemangkasan drastis anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 69,5% dalam APBN 2026 merupakan hasil evaluasi atas lambatnya penyerapan anggaran di tingkat daerah. Purbaya menyoroti masih banyaknya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan dan tidak dimanfaatkan untuk pembangunan. Kendati demikian, Purbaya memastikan pintu penambahan anggaran belum tertutup sepenuhnya. Dia tidak menampik bahwa fiskal Pemda yang tergantung pusat. Oleh sebab itu, pemerintah pusat akan memantau kinerja penyerapan anggaran daerah pada awal tahun ini. Jika perbaikan tata kelola belanja terbukti maka penyesuaian pagu TKD dimungkinkan dilakukan.
Berdasarkan dokumen APBN 2026, pagu anggaran DBH tahun ini dipangkas sekitar tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, menjadi hanya Rp58,5 triliun, dibandingkan dengan pagu APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun. Secara agregat, pagu TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun 24,6% dari ketetapan awal UU APBN 2025 senilai Rp919,8 triliun. Selain DBH, pos Dana Alokasi Khusus (DAK) juga turun menjadi Rp154,3 triliun, dan Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu.
