Perkara yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, usai mengejar dua orang yang diduga menjambret tas istrinya hingga meninggal dunia, kembali membuka perdebatan klasik dalam hukum pidana mengenai batas pembelaan terpaksa dan pertanggungjawaban pidana. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perbuatan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam konteks pembelaan terpaksa untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan. Albert menjelaskan, secara formal perbuatan Hogi memang bisa saja dianggap memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Namun, pemenuhan unsur delik tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana. “Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi yang dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret dapat dibenarkan menurut Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa, sehingga tidak boleh dipidana,” kata Albert. Menurut Albert, konteks perbuatan menjadi faktor kunci. Hogi bertindak spontan dalam situasi darurat, bukan dengan niat untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain. Albert juga menyoroti pentingnya menilai sebab akibat (causalitas) dalam peristiwa tersebut. Ia mempertanyakan apakah kematian dua penjambret itu benar-benar disebabkan oleh tindakan Hogi, atau justru akibat kecelakaan yang terjadi karena para pelaku kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri.
