Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menegaskan margin 7 persen yang diberikan pemerintah bukan keuntungan perusahaan. Margin tersebut merupakan kompensasi atas penugasan negara di sektor pangan. Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto menjelaskan margin dibutuhkan agar penugasan strategis pemerintah berjalan berkelanjutan dengan tata kelola sehat dan akuntabel. Hendra menekankan margin berfungsi menutup biaya serta risiko penugasan. Skema itu berbeda dari laba usaha pada aktivitas bisnis murni.
Penugasan pemerintah kepada Perum Bulog tercantum pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan diperkuat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah memberikan kompensasi atas biaya yang timbul akibat penugasan negara. Kesepakatan margin penugasan 7 persen diambil melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Margin tersebut juga digunakan untuk mendukung investasi. Fokus investasi mencakup peremajaan serta modernisasi infrastruktur pascapanen.
