Dampak Cuaca Ekstrem, DKI Mulai Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh di Seluruh Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut. Pertama, seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung. Kedua, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Search