Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membahas pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online, dengan rincian masih menunggu pembicaraan bersama pemangku kepentingan. Pada Lebaran 2025, BHR ditetapkan 20 % dari rata‑rata pendapatan bersih bulanan bagi pengemudi atau kurir berproduktivitas tinggi, sementara sisanya diatur melalui kesepakatan antara aplikator dan mitra; tidak ada sanksi tegas bagi aplikasi yang tidak menerapkannya.
Grab Indonesia mengalokasikan dukungan Rp 100 miliar bagi mitra pengemudi dan mitra usaha pada 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan gratis, BHR/THR bagi mitra pengemudi, dan program pelatihan melalui Grab Academy sebagai bagian dari komitmen ekosistem digital yang inklusif.
