Komisi VIII Ingatkan Jangan Ada Sisa Kuota Haji tak Terpakai

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memaksimalkan pengisian kuota haji Indonesia pada 2026 ini. Diketahui, pada penyelenggaraan Haji 2026, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler atau sebesar 92 persen dan 17.680 haji khusus atau 8 persen, sebagaimana ketentuan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji.

Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji pada suatu provinsi. Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.

Search