Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan. Presiden Prabowo Subianto diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Belum lama ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan jajarannya meski tengah melakukan kunjungan kerja di London, Inggris, secara virtual. Pras menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
