Penurunan kualitas keterwakilan menjadi dampak yang perlu dipertimbangkan dalam wacana perubahan mekanisme pemilu. Oleh karena itu draf revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dalam pembahasan perlu dikaji secara cermat dan mendalam agar tidak menimbulkan instabilitas dan fragmentasi politik.
Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menegaskan bahwa “Kekeliruan dalam menentukan opsi kebijakan dapat menciptakan instabilitas politik, disproporsionalitas yang tinggi antara syarat kursi hingga rendahnya representasi politik. Beliau juga menambahkan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara majemuk tidak perlu mengubah sistem menjadi sistem campuran sebaiknya tetap menggunakan sistem proporsional dengan melakukan perubahan pada beberapa aspek. Sistem proporsional terbuka ini lebih adil bagi partai politik dibandingkan sistem pemilu lainnya.
Jika persoalan Pilkada langsung adalah politik uang, maka perlu dilakukan pengujian apakah bersumber dari desain sistem pemilu atau dari perilaku aktor politik. Analisis terhadap dampak dan konsekuensi harus menjadi suatu kesatuan dalam pengujian tersebut. Rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi alternatif adalah terkait penentuan ambang batas parlemen yang moderat dan diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu (dari 4 persen menjadi 3,5 persen) baik di tingkat nasional maupun daerah agar mampu mengatasi persoalan legislasi dan menjaga derajat keterwakilan.
Di satu sisi Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menyatakan bahwa pemilu di Indonesia kurang dipahami sebagai instrumen demokrasi substantif. Pendidikan politik hanya sekedar teknis pencoblosan dan suara sah, sementara substansi demokrasi seperti kedaulatan rakyat dan partisipasi bermakna kerap diabaikan. Oleh karena itu Komisi II DPR dan pembuat kebijakan harus mampu mengembalikan fungsi dasar pemilu sebagai instrumen demokrasi bukan sekedar memilih atau mengganti sistem pemilu.
Badan Keahlian DPR menargetkan penyusunan draf RUU selesai pada Juni 2026. Selanjutkan akan dilakukan pembahasan terhadap revisi UU Pemilu. Komisi II DPR saat ini sedang fokus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan terutama dari akademisi dan kelompok masyarakat sipil.
