Wacana pilkada tidak langsung kembali muncul dengan alasan biaya politik tinggi, konflik sosial, dan kebutuhan stabilitas. Namun, solusi ini dinilai mengurangi peran rakyat dalam demokrasi. Pilkada langsung yang lahir dari reformasi 1998 justru dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, sehingga menghidupkan kembali mekanisme lama berisiko memundurkan arah reformasi dan mengulang praktik transaksional DPRD di masa lalu.
Pendukung pilkada tidak langsung menyoroti ekses pilkada langsung seperti politik uang dan polarisasi sosial. Namun, akar masalah sebenarnya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan buruknya tata kelola politik. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki fondasi hanya akan melahirkan ilusi perbaikan. Pilkada langsung bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sarana rakyat mengontrol pemimpinnya. Jika mekanisme ini dicabut, akuntabilitas kepala daerah terhadap rakyat ikut terputus.
Pilkada melalui DPRD terbukti rawan kompromi politik dan minim partisipasi rakyat. Demokrasi tidak cukup hanya prosedural, tetapi menuntut keterlibatan dan kontrol publik. Jika efisiensi dijadikan alasan, solusi yang tepat adalah memperbaiki pendanaan politik, pendidikan politik, dan penegakan hukum, bukan mengurangi hak pilih rakyat. Pilkada langsung tetap menjadi penopang utama demokrasi dan otonomi daerah, sehingga mengubahnya sembarangan berisiko melemahkan masa depan demokrasi Indonesia.
