Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati pencantuman Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Hal ini merupakan hasil dari kesepakatan Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pada Rabu (14/1).
MoU Helsinki diusulkan masuk dalam konsideran “Menimbang” Poin B bertujuan untuk memberikan dasar filosofis dan sosiologis yang lebih kuat terhadap kekhususan Aceh berdasarkan komitmen perdamaian tanggal 15 Agustus 2005 silam.
Pencantuman MoU ini merupakan aspirasi kuat dari masyarakat Aceh sebab sejarah lahirnya kekhususan Aceh saat ini merupakan hasil dari peristiwa di Helsinki. Diharapkan revisi UU Pa mampu menjawab tantangan pembangunan di Aceh tanpa mengabaikan semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap martabat masyarakat sesuai amanat perdamaian 20 tahun lalu.
