Dua Dekade Otonomi Khusus Aceh, DPR Percepat Revisi UU Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi landasan bagi status keistimewaan serta otonomi khusus Aceh, kini telah berusia 20 tahun. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan tekadnya untuk mempercepat proses revisi regulasi tersebut dengan target penyelesaian paling lambat pada tahun 2026.

Revisi dibutuhkan untuk memastikan kepastian hukum dan relevansi aturan dengan dinamika politik serta tata kelola pemerintahan saat ini. Revisi UU ini akan diselaraskan dengan semangat Perjanjian Helsinki 2005 namun tetap berpedoman pada aspek yuridis dan implementatif sehingga pelaksanaannya berjalan secara efektif.

Saat ini Baleg DPR sedang melakukan pembahasan pada tingkat panitia kerja (panja) terkait kebutuhan aktual Aceh, relasi kewenangan pusat dan daerah, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Search