Persoalan administrasi masih menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam mengelola bantuan. Apabila pemiliki kuasa administrasi daerah tidak sigap maka secepat apa pun pemerintah pusat bergerak tidak akan berdampak. Bantuan akan tersendat untuk sampai diterima warga yang membutuhkan akibat adanya bottlenecking dalm hal distribusi bantuan.
Persoalan administrasi tersebut mencakup proses pendataan warga terdampak berlangsung lamban sehingga misalnya bantuan renovasi dari pemerintah pusat tidak akan dapat terealisasi secara cepat. Seharusnya persoalan ini dapat diatasi dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara kepala desa/keuchik dengan jajaran pemerintah daerah. Selain itu, diperlukan keselarasan ritme kerja antara pusat dan pemerintah daerah agar penanganan bencana alam dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
