Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI

Percepatan teknologi digital yang menjalar ke industri jasa keuangan tentunya makin memudahkan masyarakat dalam aktivitas transaksi atau pembayaran. Sistem pembayaran QR Indonesia Standard (QRIS) mencatatkan pertumbuhan yang positif. Per Oktober 2025, QRIS sudah memiliki 58 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 kuadriliun. Artinya, QRIS telah menjadi sistem pembayaran yang dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat. Meskipun demikian, masih sering ditemui pedagang yang memberikan biaya tambahan untuk transaksi dengan QRIS. Hal ini patut diluruskan. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000 khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% atau gratis.

Adapun, biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3%. Namun, harus dipahami, biaya MDR QRIS dari transaksi di atas Rp 500.000 dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Jadi seharusnya pembeli tak perlu ikut membayar biaya admin. Telah ditetapkan Ditjen Pajak bahwa PPN dalam transaksi QRIS juga tidak dibebankan kepada konsumen.

Search