Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital

Wacana pengembalian pilkada ke DPRD kembali mencuat dengan alasan efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang, bahkan mendapat sinyal dukungan dari Presiden. Namun, arah kebijakan ini dinilai paradoksal karena di tengah kemajuan teknologi dan peluang demokrasi digital, justru ruang partisipasi rakyat semakin dipersempit. Padahal, teknologi seperti kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik, bukan mengurangi kedaulatan rakyat.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pilkada melalui DPRD tidak otomatis lebih bersih, melainkan berpotensi memperbesar ruang transaksi politik tertutup dan memperkuat oligarki. Mekanisme ini menggeser akuntabilitas dari rakyat ke sesama elite, sehingga demokrasi lokal berisiko kehilangan fungsi korektifnya. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional, di mana legitimasi politik bersumber dari partisipasi rakyat, bukan sekadar kompromi elite.

Dalam konteks reformasi, pilkada langsung adalah amanah historis untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dan memutus rantai kekuasaan elitis. Revisi UU Pemilu karenanya tidak boleh sekadar teknis, melainkan harus menjaga substansi demokrasi agar tetap partisipatif dan akuntabel. Jika arah revisi justru mengurangi demokrasi lokal, maka Indonesia berisiko membangun sistem elektoral yang efisien secara administratif tetapi hampa secara substantif, mengabaikan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat.

Search