Dalam diskusi bertajuk “Merawat Bumi Menguatkan Solidaritas Menjaga Masa Depan Bangsa” di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa upaya memulihkan dan menjaga lingkungan hidup merupakan mandat konstitusional yang wajib dijalankan negara. Ia merujuk Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang diproyeksikan menjadi kompas pembangunan berkelanjutan bagi pemerintah pusat dan daerah. Dalam diskusi yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengingatkan masyarakat bersiap menghadapi realitas perubahan iklim yang kian nyata, dan mendorong para kepala daerah memperketat pengawasan reboisasi melalui pola tumpang sari guna memulihkan fungsi hutan.
Dari sisi kehutanan, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyatakan komitmen rehabilitasi 12,7 juta hektare lahan kritis. Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan sektor pertanian menjadi garda terdepan pemulihan pasca-bencana. Melalui program cetak sawah baru, pemerintah menargetkan swasembada pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa.
