Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga Maret 2026. Perpanjangan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 432 Tahun 2025 dan berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 19 Maret 2026. Ancaman yang diwaspadai meliputi banjir, tanah longsor, angin kencang, dan cuaca ekstrem lainnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yogyakarta mencatat sejumlah bencana hidrometeorologi telah terjadi di berbagai wilayah, seperti banjir lokal, tanah longsor, pohon tumbang, hingga kerusakan infrastruktur akibat angin kencang. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa potensi bencana masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Perpanjangan status siaga darurat ini diharapkan dapat memperkuat langkah mitigasi dan respons cepat sekaligus menekan risiko kerugian jiwa maupun material akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Yogyakarta.
