Aturan Baru 2026: Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan angka kredit macet. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah menentukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026. Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.

Search