Pilkada Lewat DPRD: Partai Vs Publik

Dinamika perpolitikan pemilihan kepala daerah menunjukkan adanya dua kubu antara partai politik dan publik. Usulan Pilkada melalui DPRD didukung oleh mayoritas partai politik di DPR namun di satu sisi akademisi, pengamat, aktivis pro demokrasi, dan masyarakat menolak tegas. Kelompok ini menilai mekanisme tersebut sebagai kemunduran masa pra-reformasi yang mengikis demokrasi langsung yang telah berjalan selama dua dekade.

Hasil survei LSI (Oktober 2025, 1.200 responden, margin of error 2,9%) menunjukkan 66,1% publik menolak Pilkada via DPRD, hanya 28,6% mendukung, dan 5,3% tidak menjawab. Penolakan bersifat lintas gender, domisili, pendidikan, pendapatan, dan generasi. Generasi Z paling keras menolak (84%), disusul Milenial (71,4%), Gen X (60%), dan Baby Boomers (63%). Sikap ini juga konsisten lintas preferensi politik: pemilih Anies (60,9%), Ganjar (77,5%), dan Prabowo (67,1%) sama-sama menolak.

Alasan penolakan publik berakar pada pengalaman demokrasi langsung sejak 2005, rendahnya kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik, serta persepsi bahwa Pilkada langsung adalah hak rakyat dan simbol kedaulatan. Mekanisme ini memberi kontrol nyata atas kepala daerah, memungkinkan rakyat “menghukum” pemimpin yang gagal. Mengabaikan suara mayoritas berarti mengikis legitimasi sosial dan membuka jalan bagi democratic backsliding, sebagaimana diingatkan Levitsky dan Ziblatt. Temuan LSI menjadi alarm agar elite politik menahan diri dan menjaga integritas demokrasi.

Search