Kalangan ekonom menilai klausul kewenangan Bendahara Umum Negara, alias Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas) dalam pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam UU APBN 2026 merupakan langkah yang relevan dan tak perlu dikhawatirkan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya. Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar ‘tukar guling’ mata uang SAL murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan aktivitas spekulasi. Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.
Adapun, ketentuan tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter. Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas. Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.
