Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak Rp1.1917,6 triliun (neto) sepanjang 2025. Angka itu hanya 87,6 persen dari target Rp2.189,3 triliun atau mengalami kekurangan (shortfall) Rp271,7 triliun, turun 0,7 persen dari Rp1.931,6 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, secara bruto penerimaan pajak masih naik 3,7 persen dari Rp2.197,3 triliun pada 2024 ke 2.278,8 triliun pada 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan penerimaan pajak neto disebabkan kombinasi faktor moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, terkontraksi sekitar 10 persen (yoy) pada semester I 2025, kemudian membaik pada semester II dengan pertumbuhan 2,3 persen. Begitu juga dengan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 yang tertekan hingga 19,4 persen pada semester I, kemudian naik 17,5 persen pada semester II. Kemudian PPh final, PPh 22, PPh 26 terkontraksi 4 persen pada semester I dan naik 8 persen pada semester II.
