Ribuan buruh dari Jakarta dan Jawa Barat menggelar aksi di depan Istana Negara. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Para buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta agar sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mereka juga mendesak agar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota. Kebijakan upah kedua gubernur tersebut dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Gubernur DKI Jakarta dianggap tidak mengacu pada KHL, sementara Gubernur Jawa Barat dituding mengubah rekomendasi upah dari kepala daerah.
