Danantara Alihkan Saham Seri B Emiten BUMN ke BP BUMN, Ada Apa?

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengalihkan sebagian kepemilikan saham Seri B pada sejumlah emiten BUMN kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pengalihan saham tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang BUMN.

Saham Seri B yang dialihkan dari Danantara kepada BP BUMN selanjutnya akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna. Melalui langkah ini, Negara Republik Indonesia tetap menjadi pemegang saham pengendali akhir pada emiten-emiten tersebut.

Kepemilikan saham Seri A Dwiwarna memberikan sejumlah hak istimewa kepada negara. Hak tersebut antara lain kewenangan untuk menyetujui agenda RUPS serta mengangkat dan memberhentikan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.

Search