Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025 Partai Golkar. Ide ini diklaim untuk efisiensi biaya politik, namun menuai resistensi dari beberapa partai dan publik. Sikap 8 parpol di DPR menunjukkan perbedaan: sebagian mendukung, sebagian menolak, sebagian ingin kajian lebih lanjut. Namun mayoritas partai menyatakan dukungan baik secara langsung maupun tersirat terhadap pelaksanaan Pilkada oleh DPRD.
Golkar sebagai satu-satunya pengusul resmi Pilkada oleh DPRD menggunakan argumen efisiensi biaya, stabilitas, dan mendorong koalisi permanen. PAN mendukung usulan Golkar tersebut sepanjang tidak memicu gejolak publik. Gerindra menilai skema Pilkada tidak langsung lebih efisien dibanding pemilihan langsung. Nasdem menilai Pilkada oleh DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Mekanisme ini pun tidak mematikan demokrasi namun menjaga agar demokrasi tetap sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan. Senada dengan Gerindra, Demokrat menyatakan sikapnya akan masuk barisan Prabowo terkait penentuan sistem pilkada ke depan. Apalagi pemilihan baik itu secara langsung atau melalui DPRD adalah sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Sementara, PKB mengatakan pihaknya secara langsung mendukung usulan kepala daerah melalui DPRD. PKS di satu sisi masih belum mengambil sikap dan masih perlu kajian lebih lanjut. Berbeda dengan PDIP yang mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu di saat rakyat tidak terlibat memilih pemimpinnya. Rakyat akan marah sebaiknya pemilihan langsung saat ini berjalan dibenahi.
Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan efisiensi politik dan prinsip demokrasi langsung
