Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang bisa digunakan untuk mengakses layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak alias Coretax. Melalui Pengumuman bertajuk Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan, setidaknya ada empat penyedia sertifikasi elektronik yang telah resmi dapat digunakan layanannya oleh masyarakat untuk kepentingan perpajakan lewat Coretax. Empat penyedia itu ialah PT Privy Identitas Digital (privy.id) yang ditetapkan melalui KMK No. 454/KM.03/2022, PT Indonesia Digital Identity (vida.id) lewat KMK No. 584/KM.03/2022, PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) melalui KMK No. 134/KM.3/2024, dan PT Digital Tandatangan Asli xignature.co.id lewat KMK No. 146/KM.3/2024.
