DJP Terima 20 Ribu Laporan SPT 2025, Masih Ada 3 Juta WP Belum Aktivasi Coretax

Sejumlah wajib pajak telah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan sistem baru Coretax. Kendati demikian, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak mengaktivasi akun Coretax tidak akan bisa melaporkan SPT atau mengajukan permohonan layanan lainnya. Keterlambatan pelaporan SPT tersebut dapat mengakibatkan pengenaan sanksi denda. Wajib pajak diimbau untuk tidak hanya melakukan aktivasi akun Coretax, tetapi juga membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Kedua hal tersebut merupakan syarat wajib agar dapat melaporkan SPT dan menggunakan layanan perpajakan.

Search