Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Saat ini, insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan secara penuh untuk unit rumah yang berstatus ready stock. Dengan begitu, jumlah unit yang benar-benar dapat menikmati insentif PPN DTP 100% disebut masih terbatas.
