Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi memperluas cakupan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan. Kali ini, pemerintah menyasar data terkait transaksi kripto. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2026.

Search