Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terbesar terkait dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan, Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Total dana sebesar lebih dari 700 juta dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun disalurkan ke rekening pribadinya dari 1MDB.
Selain pidana penjara, Najib juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp 47,15 triliun) dan asetnya senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) disita. Mantan perdana menteri Malaysia itu kembali menegaskan tidak bersalah. Ia mengeklaim dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi dan menyalahkan pihak-pihak lain seperti Low Taek Jho alias Jho Low, yang disebut sebagai dalang skandal 1MDB. Low hingga kini masih buron. Namun, hakim Sequerah menolak klaim tersebut. Ia menyebut empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi terbukti dipalsukan, dan sumber dana yang masuk ke rekening Najib jelas berasal dari 1MDB. Najib juga dinilai tidak mengambil langkah untuk memverifikasi asal dana maupun menindak Jho Low. Bahkan, ia disebut berupaya mempertahankan jabatan perdana menteri dengan memecat pejabat tinggi, seperti jaksa agung dan ketua lembaga antikorupsi, yang sedang menyelidiki kasus tersebut.
Najib sendiri mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 setelah kalah dalam upaya banding atas kasus SRC International, anak usaha 1MDB. Saat itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang dan mencuci dana sebesar 42 juta ringgit (Rp 173,75 miliar). Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi separuh masa hukumannya. Najib sempat mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi karena tidak sesuai dengan prosedur konstitusional.
