Dari Perpol ke PP, Jalan Tengah Tata Jabatan Sipil untuk Polisi?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (21/12/2025). PP tersebut mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa diduduki polisi serta mekanisme pengisiannya. Ia melanjutkan, gagasan untuk menerbitkan PP merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri dan diatur melalui PP. Gagasan penerbitan PP ini juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, proses perumusannya pun sudah dimulai sejak Jumat (19/12/2025).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengaturan mengenai jabatan ASN yang bisa diduduki anggota Polri sementara akan diatur melalui PP. Oleh karena itu, agar ada aturan yang terpadu maka akan dibuat PP yang juga memuat ketentuan jabatan di luar institusi yang bisa diisi polisi aktif secara tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universita Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona, juga menilai, penerbitan PP tidak cukup untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sebab, aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diduduki anggota Polri aktif semestinya diatur dalam UU yang dibahas oleh wakil rakyat di DPR, bukan diatur dalam PP yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun PP semestinya hanya mengatur mengenai tata cara pengisiannya.

Search